"Alhamdulillah, semua dilancarkan oleh Allah," ujar Dubes Agus Maftuh, Senin (2/9/2019).
Cek senilai 23 juta riyal itu diserahkan oleh Penasihat Hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Alshammeri, kepada Koordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh, Raden Ahmad Arief. Agus pun langsung mengirimkan surat ucapan terima kasih kepada Raja Salman, Putra Mahkota MBS, Gubernur Mekah Pangeran Khalid Al Faisal, serta berbagai kementerian terkait yang dinilainya telah membantu proses pemberian santunan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Riyadh pun telah menyampaikan detail laporan kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk dilakukan koordinasi dengan Kementerian Agama RI. Koordinasi itu untuk finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia.
"Hampir tiap minggu para keluarga ahli waris di Indonesia menghubungi kami lewat Facebook, WA atau medsos yang lain mempertanyakan kapan realisasi santunan Raja Salman tersebut. Selalu kami jawab bahwa sejak kami mulai bertugas di KBRI pada Maret 2016 akan selalu prioritaskan untuk menyelesaikan kasus crane dengan melakukan upaya komunikasi dengan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi," ujar Agus Maftuh.
Dia mengatakan sebenarnya penyelesaian pembayaran santunan Raja Salman untuk para WNI yang menjadi korban baru akan diberikan setelah selesainya proses fatwa waris dari tiap korban meninggal. Namun akhirnya Saudi memutuskan memberikan kemudahan kepada Indonesia dengan merealisasi cek sebelum selesainya finalisasi fatwa waris yang masih dipersiapkan oleh Kemenag RI.
Musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram terjadi pada Jumat, 11 September 2015, dan menyebabkan lebih dari 100 orang meninggal dan mencederai lebih 200 orang. Jemaah haji yang menjadi korban musibah crane itu berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afganistan, dan Mesir.
Kerajaan Saudi pun telah menurunkan tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi yang detail terkait musibah tersebut. Pemerintah Saudi pernah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Kontraktor Bin Laden.
Namun, dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, hakim memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Saudi memutuskan ambruknya crane adalah murni bencana akibat badai besar yang terjadi di Mekah pada 2015.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Agus Maftuh menyebut cek senilai USD 6,13 juta tersebut bukan sebagai diyat atau ganti rugi. Uang itu merupakan murni santunan dan perhatian Raja Salman terhadap para korban musibah robohnya crane di dekat Shafa tersebut.
Simak Video "Kerajaan Arab Saudi Terbitkan Nota Pencairan Dana Korban Crane"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini