Kompensasi Korban Crane Jatuh di Mekah Belum Cair, Ini Sebabnya

Kompensasi Korban Crane Jatuh di Mekah Belum Cair, Ini Sebabnya

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 27 Nov 2018 20:13 WIB
Crane jatuh di Masjidil Haram pada Spptember 2015 lalu (Foto: REUTERS/Mohamed Al Hwaity)
Jakarta - Keluarga dan ahli waris jemaah haji asal Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015 belum menerima santunan dari Arab Saudi hingga kini. Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan pemerintah Saudi masih menunggu kelengkapan dokumen dari negara lain.

Setelah semua dokumen lengkap, pencairan uang santunan baru bisa dilakukan. Indonesia sendiri sudah melengkapi berkas yang diminta Saudi.

"Ada beberapa negara yang masih belum komplet sehingga kita masih menjadi korban yang ketidak-kompletan negara lain. Karena nggak bisa kita Indonesia diparsialkan karena itu satu sistem," kata Agus di komplek DPR, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengatakan pemerintah Indonesia sudah menyerahkan data keluarga ahli waris ke pihak Saudi. Agus mengaku sejak dia ditugaskan di Saudi telah menginventarisir data yang dibutuhkan untuk santunan keluarga korban.

"Prosesnya sudah selesai. Memang waktu saya masuk jadi Dubes di sana kondisi dokumen di sana masih morat-marit. Yang kita masuk langsung kita cek ahli warisnya siapa kita hubungi," ujarnya.

Agus menambahkan sebenarnya kata kompensasi kurang tepat diberikan karena dinilai bermakna ganti rugi. Sementara berdasarkan putusan pengadilan Saudi memutuskan perusahaan penanggung jawab crane, Binladen Group, tidak perlu membayar ganti rugi. Meski begitu, Agus mengatakan pemerintah Saudi tetap memberikan santunan pada keluarga korban.


"Hadiah Raja untuk korban. Jadi kompensasi itu ketika ganti rugi, itu tidak ada yang dirugikan. Lagi pula pengadilan Saudi bilang kalau jatuhnya crane itu bukan kesalahannya Binladen, so nggak ada kompensasi. Soal Raja ngasih duit itu sebagai kompensasi," ujarnya.

Ia menyebut besaran yang diterima korban nantinya sebesar Rp 3,5 miliar atau sebesar 1 juta Saudi riyal (SAR).

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh AbegebrielDubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel (Foto: Fajar Pratama/detikcom)

Sebelumnya, sejak awal terjadinya musibah pada September 2015 silam, KBRI Riyadh terus mengupayakan kompensasi dan santunan korban crane melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan otoritas di Arab Saudi. Baik melalui jalur resmi Kementerian Haji dan Kementerian Luar Negeri, maupun jalur informal lainnya dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Kerajaan Arab Saudi.


Upaya untuk memastikan pembayaran kompensasi bagi korban crane juga dilakukan Dubes Maftuh pada setiap kali pertemuan pada tingkatan tinggi (high level meeting) bahkan hingga berbagai pihak yang bergerak pada tingkatan pelaksana di lapangan. Bahkan, dalam kesempatan pertemuan Dubes RI dengan DR. Khalid bin Saleh Al-Abad, Kepala Protokol Istana Kerajaan Arab Saudi (Chief of Royal Protocol) baru-baru ini di Kantor Diwan Malaki (Royal Court) Istana as-Salam Jeddah, Dubes Maftuh juga kembali menyinggung dan menanyakan realisasi komitmen Raja untuk memberikan kompensasi dan santunan bagi korban musibah crane, baik yang meninggal maupun korban luka dan cacat yang tertunda cukup lama dan belum ada kepastian waktu pencairannya.

Realisasi pembayaran uang santunan korban crane semakin jelas dan pasti setelah Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyampaikan nota diplomatik Nomor: 08/03/307457 tanggal 23 Mei 2016 yang merupakan jawaban atas Nota diplomatik yang disampaikan KBRI Riyadh Nomor: 0884/10/16 tanggal 18 Mei 2016 yang menanyakan kembali dan meminta update serta tindak lanjut realisasi dan pembayaran bagi korban crane dimaksud.

KBRI Riyadh bahkan sejak awal dan beberapa hari setelah musibah telah menyampaikan data lengkap dan rinci mengenai korban WNI untuk memenuhi ketentuan administratif dan prosedur sebagaimana disyaratkan oleh otoritas terkait di Arab Saudi guna memperoleh santunan dan kompensasi dimaksud.


Sebagaimana diketahui, musibah jatuhnya alat berat crane di Masjidil Haram terjadi pada Jumat 11 September 2015 menewaskan 107 orang dan mencederai sebanyak 238 orang, di antaranya 12 WNI meninggal dan 49 luka-luka. Tidak lama berselang, Raja Salman Bin Abdulaziz Al Saud menginstruksikan pemberian kompensasi bagi para korban musibah crane yakni SR 1 Juta atau sekitar Rp 3,5 miliar untuk korban meninggal dan cacat permanen, serta SAR 500.000 atau sekitar Rp 1,75 miliar bagi korban luka.

Selain itu, Raja Salman juga mengumumkan akan memfasilitasi para korban crane yang belum sempat menunaikan ibadah haji pada tahun 2015 untuk menunaikannya di tahun 2016 atas undangan Raja. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads