PKS-PKB-PAN-PPP Tegas Usulkan LGBT Dipidana

RUU KUHP

PKS-PKB-PAN-PPP Tegas Usulkan LGBT Dipidana

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 15:40 WIB
Ilustrasi (andika/detikcom)
Jakarta - RUU KUHP akan disahkan dalam hitungan hari. Rencananya DPR akan mengesahkan pada 24 September 2019 guna menggusur KUHP peninggalan penjajah Belanda. Salah satu yang masih dibahas adalah perlunya lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) untuk dikriminalisasi atau tidak.

"Ya kami inginnya kembali ke draft awal. Draft yang disusun pemerintah juga," kata anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi PKS, Nasir Djamil kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).


Menurut Nasir, draft awal RUU KUHP menyebutkan LGBT secara tegas. Tapi dalam rapat-rapat terakhir, hal itu dihilangkan. Sehingga Panja mempending pembahasan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau draft awal itu secara eksplisit, spesifik disebutkan frasa sesama jenis. Kalau yang sekarang ini 'setiap orang'. Jadi ini kan khawatir mengaburkan substansinya. Karena itu nanti kami akan mencoba berkomunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada, dengan pemerintah, ini gimana, jadi seperti apa," ujar Nasir.


Nantinya kriminalisasi LGBT akan diatur dalam Bab Pencabulan. Nantinya LGBT akan menjadi delik aduan.

"Masih ada PKB, PPP juga begini. Kemudian PAN juga," kata Nasir menjelaskan sikap Fraksi yang mendukung kriminalisasi LGBT.



Moeldoko: DIM RUU KUHP Siap Diserahkan ke DPR:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads