"Ya kami inginnya kembali ke draft awal. Draft yang disusun pemerintah juga," kata anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi PKS, Nasir Djamil kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Menurut Nasir, draft awal RUU KUHP menyebutkan LGBT secara tegas. Tapi dalam rapat-rapat terakhir, hal itu dihilangkan. Sehingga Panja mempending pembahasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pakar Hukum: RUU KUHP Tidak Pidanakan LGBT |
Nantinya kriminalisasi LGBT akan diatur dalam Bab Pencabulan. Nantinya LGBT akan menjadi delik aduan.
"Masih ada PKB, PPP juga begini. Kemudian PAN juga," kata Nasir menjelaskan sikap Fraksi yang mendukung kriminalisasi LGBT.
Moeldoko: DIM RUU KUHP Siap Diserahkan ke DPR:
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini