Pengacara Susi, Sahid mengatakan kehadirannya ke Polda Jatim untuk memberikan konfirmasi ketidakhadiran kliennya kepada penyidik.
"Jadi hari ini bu Susi badannya kurang fit," kata Sahid ditemui di Mapolda Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Tak hanya itu, Sahid menyebut kondisi Susi yang kurang sehat ini akibat kelelahan dan kurang istirahat. Selain itu, Sahid mengatakan Susi juga telah memeriksakan diri ke dokter dan disarankan dokter untuk beristirahat saja.
"Kurang sehat karena kelelahan kurang istirahat. Sudah berobat dia. Cuman karena kelelahan kurang istirahat," imbuhnya.
Sementara saat ditanya apakah Mak Susi kondisinya cukup parah hingga harus menjalani rawat inap di rumah sakit, Sahid mengatakan tidak. Namun, Mak Susi sedang beristirahat dan menyiapkan diri sebelum diperiksa.
"Enggak perlu (rawat inap). Cuman minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatu juga," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi.
Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Tokoh Papua Curhat ke Istana soal Otsus hingga Pemekaran Wilayah:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini