Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan penyidik hari ini telah menyiapkan sejumlah pertanyaan tambahan untuk Mak Susi. Pertanyaan ini terkait temuan barang bukti yang telah disita.
Sedangkan untuk penahanan Mak Susi, Luki mengatakan hal tersebut akan diketahui usai dilakukan pemeriksaan.
"Dari bukti-bukti yang lebih menukik, lebih mengarahkan kepada TS. Sehingga nanti Insya Allah jam satu, silahkan tanya lebih detail kepada penyidik setelah pemeriksaan," kata Luki ditemui di Mapolda Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Sementara Luki mengaku pihaknya telah memanggil Mak Susi untuk diperiksa hari ini dengan jadwal pemanggilan pukul 09.00 WIB. Namun melalui pengacaranya, Mak Susi berjanji hadir pukul 13.00 WIB.
"Perkembangan penyidikan terhadap TS, kalau tidak salah belum datang, tapi kalau telefon dari pengacaranya jam 1 datang," imbuh Luki.
Di kesempatan yang sama, Luki mengatakan keterangan Susi ini penting untuk pendalaman penyidikan.
"Insya Allah nanti jam 1 akan dilakukan penyidikan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mak Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Mak Susi.
Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Tokoh Papua Curhat ke Istana soal Otsus hingga Pemekaran Wilayah:
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini