Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua

Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 13:31 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Polisi telah menetapkan satu tersangka baru yang melakukan ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Penetapan tersangka ini usai dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah menemukan bukti berupa video. Dalam video tersebut, tersangka melakukan ujaran rasialisme dengan kata-kata binatang yang tidak sopan.

"Untuk tambahan tersangka ada dari pak wakapolda ada ditemukan dari video yang beredar ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang rasis," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (30/8/2019).


Luki menyebut inisial tersangka baru yakni SA. Namun dia enggan memaparkan detailnya.

"Untuk inisial SA kalau untuk detailnya langsung wawancara sama pak waka saja," imbuh Luki.

Selain itu, Luki mengatakan untuk mendalami keterlibatan SA, pihaknya juga telah memeriksa dua orang saksi.


"Setelah saksi dan diperiksa 2 orang itu dari keterangan. Nanti secara detail nanti langsung wawancara pak waka saja," pungkasnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi tersangka ujaran kebencian atau hoaks saat mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Ada beberapa pasal yang menjerat Mak Susi. Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.



Tonton video Kepala BSSN ke Warga Papua: Jangan Terpengaruh Hoax!:

[Gambas:Video 20detik]

(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.