Terbukti Beri Suap ke Bowo Sidik, Asty Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Beri Suap ke Bowo Sidik, Asty Divonis 1,5 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 18:06 WIB
Asty Winasti dinyatakan bersalah menyuap Bowo Sidik Pangarso (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Asty terbukti bersalah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Menyatakan terdakwa Asty Winasti telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Asty terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Uang suap yang diberikan USD 158.733 dan Rp 311 juta dengan tujuan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Perbuatan Asty dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Kasus ini bermula PT HTK putus kontrak kerja dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) dan dialihkan kepada PT Pilog. Sebab itu, pemilik PT Tiga Macan Steven Wang menyarankan Asty Winasti untuk bertemu Bowo Sidik.

Atas saran itu, hakim mengatakan Asty bertemu dengan Bowo dan mengirimkan surat tentang kronologis pemutusan kontrak PT HTK dengan PT KCS. Pemutusan kontrak itu karena PT Pilog telah membeli kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas lebih besar dari kapal MT Griya Borneo.

Bowo Sidik pun melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK, sehingga kapal MT Griya Borneo bisa digunakan kembali.

Hakim mengatakan Bowo pun meminta commitment fee sebesar USD 2 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa oleh PT Pilog. Tapi commitment fee yang diminta Bowo Sidik terlalu besar, sehingga yang disetujui USD 1,5 per metrik ton.

Sedangkan Steven Wang meminta commitment fee 3 persen karena sudah membantu mengenalkan Asty kepada Bowo Sidik. Usai disetujui commitment fee, PT HTK dan PT Pilog menandatangani MoU kerja sama penyewaan kapal. MoU kerja sama itu ditandatangani oleh Taufik Agustono dan Ahmadi Hasan.

Realisasi fee yang diberikan Bowo Sidik melalui orang kepercayaannya Indung Andriani sebagai Direktur PT Inersia Ampak Engineer (IAE) di mana Bowo berstatus sebagai Komisaris Utama. Uang yang diterima Indung agar seolah-olah pembayaran antar perusahaan.




"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat pemberian commitment fee dari Asty Winasti kepada saksi Bowo Sidik Pangarso yang mana pemberian uang terkait sewa kapal dan pengangkutan amoniak, maka unsur memberi sesuatu terpenuhi dalam perkara a quo ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim.

Selain Bowo Sidik, Asty juga disebut hakim memberikan fee untuk pihak lain dalam kerja sama sewa menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog. Pihak lain tersebut yakni Ahmadi Hasan menerima USD 28.500, Steven Wang menerima USD 32.300 dan Rp 186.878.664. Asty sendiri juga menerima fee USD 23.977.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, majelis hakim berpendapat bahwa Asty Winasti memberikan commitment fee terkait sewa kapal dan pengangkutan amoniak oleh kapal MT Griya Borneo maka perbuatan masing-masing berdiri sendiri tapi mempunyai pertalian satu sama lain dan perbuatan satu dengan lain tidak lama. Majelis hakim mengkualifikasikan perbuatan terdakwa berlanjut dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim.




Tonton Video Jaksa KPK Ungkap Bowo Sidik Minta Uang Muka Suap Rp 1 M:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads