Ombudsman Minta Kominfo Evaluasi Pembatasan Internet di Papua

Ombudsman Minta Kominfo Evaluasi Pembatasan Internet di Papua

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 13:13 WIB
Foto: Pertemuan Ombudsman RI dan Kominfo (Lisye/detikcom)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar pertemuan dengan Ombudsman RI. Berdasarkan hasil pertemuan, Ombudsman meminta Kominfo mengevaluasi pembatasan internet di Papua-Papua Barat dan melakukan pemulihan secara bertahap.

"Jadi yang kami garis bawahi tadi adalah kami mengingatkan Kominfo, bahwa warga di Papua dan Papua barat mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet," ujar Anggota Ombudmans Alvin Lie Ling Piao di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).


"Dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan sosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alvin mengatakan banyak hal yang dibahas pada pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut. Ombudsman, kata dia, memberikan masukan kepada Kominfo agar menentukan syarat dan mekanisme pembatasan layanan internet.

"Cukup banyak yang kami bahas dan tidak hanya Papua saja, tapi kami lebih luas lagi adalah tentang syarat-syarat mekanisme penentuan kondisi di mana pemerintah ini wajib melakukan pencegahan terhadap beredarnya berita bohong, berita yang provokatif," ujarnya.


Alvin mengatakan, dalam pertemuan, Kominfo menjelaskan melakukan pembatasan akses internet berdasarkan koordinasi dengan berbagai institusi. Di antaranya Badan Inteligen Negara (BIN), Kepolisian, TNI dan lembaga keamanan negara.

"Kemudian siapa saja yang berhak untuk menitipkan pengendalian itu kepada Kominfo. Dalam hal ini Kominfo hanya melaksanakan perintah atau permintaan dari instansi lain terkait dengan pengendalian kondisi yang kurang kondusif di Papua dan Papua Barat," lanjutnya.

Alvin menyebut apabila dilakukan pembatasan akses internet, Kominfo hendaknya memberikan penjelasan secara transparan. Menurutnya internet adalah bagian dari kebutuhan pokok masyarakat.

"Kemudian apabila juga perlu dilakukan pembatasan akses internet itu evaluasinya bagaimana, kriteria penilaiannya dan juga transparansi serta akuntabilitasnya, pertanggungjawabannya. Karena internet ini sudah merupakan bagian dari kebutuhan pokok sehari-hari, seperti listrik sudah," kata Alvin.


Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, BIN, dan pihak keamanan negara. Ia pun mengatakan bakal mengevaluasi soal pembatasan layanan internet di Papua-Papua Barat.

"Kami diberikan banyak masukan yang sangat bagus untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pertemuan ini kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang membuat keputusan ini. Dan saya pun akan sampaikan concern yang disampaikan Ombudsman untuk mengevaluasi ke depannya bagaimana keputusan ini (pembatasan internet)," ujar Semuel.


Semuel mengatakan hingga saat ini pembatasan akses internet di Papua-Papua Barat masih berlangsung. Semuel menyebut pembatasan itu dihentikan apabila pihak keamanan negara menyatakan situasi di Papua-Papua Barat sudah kondusif.

"Iya masih dilakukan pembatasan. Makanya saya dari meeting ini masih akan melapor ke pimpinan dan kita akan bahas akan evaluasi kondisinya gimana di sana," lanjut Semuel.

"Ya berdasarkan masukan instansi yang mengurus keamanan itu menyatakan itu sudah kondusif," imbuh dia.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads