"Betul Mas, putusan perbaikan dari MA baru turun," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Abdul Rasyid saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya, putusan perbaikan kasasi dari MA atas kasus pencabulan dengan terdakwa Bayu Samudra Wibawa baru turun 13 Agustus 2019. Dalam waktu dekat, pelaku akan segera dilakukan penahanan.
"Putusan perbaikan dari MA baru turun, dan segera dieksekusi," imbuhnya.
Rasyid menjelaskan, untuk melakukan eksekusi pelaku, pihaknya telah melayangkan surat kepada Satuan Reskrim Polresta Madiun. "Kami sudah minta tolong kepolisian untuk dilakukan penangkapan," terangnya.
Sebelumnya, orang tua korban pencabulan Dimas Kurniawan (40) dan Yati Maryati (34) mengaku kecewa dengan sikap kejaksaan yang belum mengeksekusi atau menahan pelaku. Padahal yang bersangkutan telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Vonis tersebut, menurut Dimas, belum setimpal dengan trauma psikologis yang dialami anak semata wayangnya. Kini ia setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan yang tengah ramai diberitakan.
Anak perempuan Dimas menjadi korban pencabulan Bayu yang tak lain tetangga mereka sendiri sekitar tiga tahun yang lalu. Kasus tersebut sudah diproses secara hukum bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Data yang dihimpun detikcom, selain vonis lima tahun penjara, dalam putusan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun tanggal 10 April 2017, pelaku juga harus membayar uang denda senilai Rp 60 juta.
Simak video Terpidana Kasus Pencabulan 9 Anak: Tolak Kebiri, Pilih Hukuman Mati:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini