Dimas kecewa dengan sikap kejaksaan yang belum mengeksekusi atau menahan pelaku bernama Bayu Samudra Wibawa. Padahal yang bersangkutan telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Vonis tersebut, menurut Dimas, belum setimpal dengan trauma psikologis yang dialami anak semata wayangnya. Kini ia setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan yang tengah ramai diberitakan.
"Sangat setuju kalau memang ada hukuman kebiri untuk pelaku pencabulan dan pemerkosa. Hati ini sangat sakit mendalam setiap teringat kejadian anak saya," ujar Dimas Kurniawan kepada wartawan di rumahnya, Selasa (27/8/2019).
Ia setuju dengan hukuman kebiri bagi predator anak, agar aksi bejat tersebut tidak terulang di kemudian hari. Ia juga menyinggung soal hukuman kebiri yang saat ini masih pro kontra.
"Yang kontra mungkin belum merasakan menjadi korban seperti saya. Saya hanya ingin keadilan. Dia di eksekusi segera," lanjutnya.
Anak perempuan Dimas menjadi korban pencabulan Bayu yang tak lain tetangga mereka sendiri. Kasus tersebut sudah diproses secara hukum bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kala itu MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Kemudian menyatakan terdakwa divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.
Tonton Video Terpidana Kasus Pencabulan 9 Anak: Tolak Kebiri, Pilih Hukuman Mati:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini