Pelaku Pencabulan Anak di Madiun Divonis 5 Tahun tapi Masih Berkeliaran

Pelaku Pencabulan Anak di Madiun Divonis 5 Tahun tapi Masih Berkeliaran

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 17:25 WIB
Dimas Kurniawan (40)/Foto file: Sugeng Harianto
Madiun - Pelaku pencabulan Bayu Samudra Wibawa telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 10 April 2017.

Namun hingga saat ini, keluarga korban belum merasa tenang karena Kejaksaan Negeri Kota Madiun tidak kunjung menahan Bayu.

"Saya heran juga dengan kejaksaan kok belum melakukan eksekusi terhadap pelaku yang merasa bangga bisa bebas atas kasus ini," kata ayah korban, Dimas Kurniawan (41) kepada wartawan di rumahnya, Selasa (27/8/2019).


Ia hanya menuntut keadilan. Ia tahu kalau Bayu merupakan anak dari orang tua yang terpandang di kelurahannya. Tapi Dimas hanya ingin keadilan itu ditegakkan.

"Saya hanya mempertanyakan, kok sampai lebih dari dua tahun, pelaku tidak segera dieksekusi. Padahal, MA sudah menjatuhi hukuman lima tahun. Tapi kenapa belum dieksekusi," imbuhnya dengan nada kesal.


Dimas bercerita, pelaku telah mencabuli anak perempuannya yang kala itu masih berusia sekitar enam tahun. Menurutnya, aksi bejat yang dilakukan pelaku bahkan membuat alat kelamin sang anak terinfeksi. Selain itu, kondisi psikologis anaknya juga sempat mengalami guncangan.

"Akibat perlakuannya itu sempat trauma anak saya. Bahkan hasil visum dokter kala itu, kata dokter sempat terinfeksi oleh ulah pelaku," pungkasnya.





Tonton Video Terpidana Kasus Pencabulan 9 Anak: Tolak Kebiri, Pilih Hukuman Mati:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.