Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtamar menyatakan kasus ini terungkap ketika saat salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini pada Polres Gorontalo Kota, senin (19/8) pekan lalu.
"Setelah ada laporan yang disampaikan oleh orang tua korban dan membuat korban merasa sakit dan trauma kita melakukan penyelidikan dan langsung menangkap terduga pencabulan yang bekerja di Gym yang ada di Kelurahan Heledulaa," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtamar, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni juga menambahkan aksi cabul pelatih bejat ini dilakukan di lokasi gym pada siang hari sekitar pukul 14.00 Wita. Aksi pelaku terakhir kali dilakukan pekan lalu.
"Terakhir kejadian pelaku melakukan aksi cabul pada pukul 12.30 pada Kamis 15 Agustus lalu," ucap Deni.
ZM pun kini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka juga memegang... Atas peristiwa tersebut salah satu korban mengalami sakit sehingga akibat perbuatan cabul tersebut mengalami trauma," ungkap Deni.
Bejat! Karyawan SPBU di Makassar Tega Cabuli Balita Tetangga:
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini