Curahan Hati Orang Tua Korban Pencabulan yang Pelakunya Masih Bebas

Curahan Hati Orang Tua Korban Pencabulan yang Pelakunya Masih Bebas

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 16:17 WIB
Dimas Kurniawan (40)/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Dimas Kurniawan (40) dan Yati Maryati (34) hanya bisa meratapi nasib anak perempuannya. Warga Kota Madiun itu harus menelan rasa pahit karena anak mereka menjadi korban pencabulan.

Aksi pencabulan itu dilakukan oleh Bayu Samudra Wibawa yang merupakan tetangga mereka sendiri. Ironisnya hingga tiga tahun berselang, Bayu masih bebas berkeliaran.

"Kasusnya sudah tiga tahun sejak Juli 2016. Tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Saya hanya menuntut keadilan," kata Dimas Kurniawan kepada wartawan di rumahnya, Selasa (27/8/2019).


Dimas mengetahui aktivitas sang pelaku lantaran rumah mereka hanya berjarak 50 meter. "Seolah malah mengejek dan bangga kalau lewat rumah saya bisa menghirup udara bebas dan belum merasakan ruang tahanan," terangnya.

Ia melanjutkan, pelaku telah mencabuli anak perempuannya yang kala itu masih berusia sekitar enam tahun. Menurutnya, aksi bejat yang dilakukan pelaku bahkan membuat alat kelamin sang anak terinfeksi. Selain itu, kondisi psikologi anaknya juga sempat mengalami guncangan.

"Akibat perlakuannya itu sempat trauma anak saya. Bahkan hasil visum dokter kala itu kata dokter sempat terinfeksi oleh ulah pelaku," lanjutnya.


Menurut Dimas, tiga pekan lalu dirinya telah menanyakan kelanjutan kasus itu ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Tetapi pihak PN menjawab putusan lengkap dari MA belum turun. Ia menganggap eksekusi terhadap pelaku Bayu terlalu lama. Padahal MA telah memberikan vonis.

"Sebagai orang tua, terus terang saya sangat geram, saat melihat pelaku masih hidup bebas dan belum mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya itu. Saya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk mengawal kasus ini. Saya tanya terkait kasus ini sampai mana, tapi katanya memang belum keluar," terangnya.

Dimas menambahkan, masalah tersebut pernah disampaikan kepada Ketua LPAI Kak Seto saat berkunjung ke Kabupaten Madiun Desember 2018. Kala itu kak Seto berjanji untuk menyelesaikan kasus penderitaan anak semata wayangnya, yang saat ini duduk di bangku kelas dua SD.




Tonton Video Terpidana Kasus Pencabulan 9 Anak: Tolak Kebiri, Pilih Hukuman Mati:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.