"Kami belum menerima putusannya. Nanti setelah kami menerima, tentu kami akan mempelajari, mengkaji, menganalisa dan kami akan rapatkan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Jakarta Selatan," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada bidang hukum yang menangani ini di DPP Partai Gerindra yang akan menerima, mempelajari, mengkaji terkait hasil putusan PN ini dan akan memberikan masukan dan saran-saran kepada DPP. Tindak lanjut dari putusan PN ini apa yang akan menjadi sikap kebijakan dan putusan partai," ujarnya.
Menurut Riza, pihaknya belum bisa memutuskan secara cepat apakah Mulan Jameela Cs akan ditetapkan sebagai anggota Dewan. Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan pengadilan.
"Ya belum, kita belum bisa terlalu cepat memutuskan itu. Karena kami belum menerima, belum membaca apa pertimbangan dan putusan daripada pengadilan," ucap Riza.
"Setelah kami menerima, membaca apa keputusannya, nanti bidang hukum yang akan melakukan kajian dan kemudian nanti bidang hukum yang akan memberikan masukan kepada DPP langkah-langkah apa yang harus diambil oleh DPP terkait dengan hasil putusan PN Jakarta Selatan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Dalam putusan, hakim juga menghukum para tergugat I dan II membayar biaya beban perkara Rp 762 ribu.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.
Kesembilan caleg itu yakni:
1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina.
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela.
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik.
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah.
7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,
8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE,
9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene. (azr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini