"Kita kembalikanlah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah, itu aja," kata kuasa hukum DPP Gerindra, Zulraihan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Hakim pada putusannya menyatakan DPP Gerindra dan Dewan Pembina Gerindra berhak untuk menetapkan Mulan Jameela cs sebagai anggota legislatif di dapilnya masing-masing. Merespons hal itu, dia menyebut kewenangan untuk menetapkan anggota legislatif ada pada Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Mulan Jameela Cs, Suhono, mensyukuri gugatan tersebut dikabulkan hakim. Namun dia mengaku belum mengetahui langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh karena akan mendiskusikan dengan timnya.
"Ya alhamdulillah dengan dikabulkan tapi dengan langkah berikutnya kami tidak ada informasi," ujar Suhono.
Hakim mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Tonton Video Habiburokhman Akan Bersaksi di Sidang Perdata Mulan Jameela Cs:
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini