"Saya belum dapat laporan lengkap dari tim lawyer. Tapi prinsipnya kita akan taat hukum dan patuhi putusan pengadilan," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, saat dimintai tanggapan, Senin (26/8/2019).
Habiburokhman menilai gugatan Mulan Jameela cs hanya permohonan penetapan sebagai anggota legislatif saja. Hal itu menurutnya tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya mengajukan gugatan perdata kepada Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat. Para caleg, termasuk Mulan Jameela, meminta Gerindra berhak untuk menetapkan mereka sebagai anggota DPR.
Lalu, setelah gugatan tersebut dikabulkan, apakah Partai Gerindra bakal mendorong Mulan Jameela cs sebagai anggota legislatif?
"Kami belum baca putusan lengkap. Dua atau tiga hari ke depan baru dapat salinan," kata Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, hakim menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Dalam putusan, hakim juga menghukum para tergugat I dan II membayar biaya beban perkara Rp 762 ribu.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.
Kesembilan caleg itu yakni:
1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina.
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela.
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik.
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah.
7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,
8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE,
9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene.
Tonton Video Habiburokhman Akan Bersaksi di Sidang Perdata Mulan Jameela Cs:
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini