Habiburokman mengatakan awalnya kesembilan caleg ini pernah diperiksa di Majelis Kehormatan atas aduan terhadap kader lainnya. Sembilan caleg ini mengadukan soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan caleg lain di dapil-nya dan meminta ditetapkan sebagai caleg terpilih.
"Yang saya dengar dari rapat minggu lalu ada dua hal. Pertama, soal dugaan pelanggaran etik terhadap caleg-caleg yang terpilih. Kedua, tuntutan kepada Dewan Pembina untuk menggunakan hak prerogatifnya untuk menentukan caleg ini. Yang kedua ini nggak bisa diputuskan di Dewan Kehormatan," kata Habiburokhman saat bersaksi untuk tergugat DPP Gerindra di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait permintaan itu, Habiburokhman mengaku Majelis Kehormatan tidak memiliki wewenang menetapkan caleg terpilih. Menurutnya, penetapan caleg merupakan hak prerogatif Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto.
"Yang saya dengar kalau soal menetapkan caleg terpilih, majelis merasa nggak ada kewenangan. Karena itu hak Dewan Pembina. Jadi merasa tidak memiliki korelasinya," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan akhirnya aduan para caleg di Majelis Kehormatan dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis mempersilakan para caleg yang merasa masih tidak puas atas hasilnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Serahkan ke pengadilan," kata Habiburokhman.
Hakim pun menyebut sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada 26 Agustus.
Sebelumnya, Mulan Jameela bersama sembilan caleg lain menggugat Partai Gerindra secara perdata. Para caleg, termasuk Mulan Jameela, meminta Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota DPR.
Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik) oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini