"Saya kira itu menjadi bagian strategi untuk kita bisa memberikan jaminan keamanan. Juga masyarakat dapat kepastian dari informasi yang ada, sehingga tidak mudah lagi orang yang punya niat tidak baik untuk menyebarkan berita-berita hoax yang mengarah pada hasutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Asep tak menyebut pemblokiran itu dilakukan atas dasar permintaan dari polisi. Pemblokiran itu, menurutnya, merupakan hasil koordinasi antara penegak hukum dan kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan alasan pemblokiran sementara layanan data di Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan keputusan pembatasan itu ditetapkan demi menjaga keamanan nasional.
"Ya kalau pro-kontra semua apa pun yang diambil pasti ada yang suka ada yang tidak suka. Tapi ini kan kepentingan nasional dan sudah dibahas dengan aparat penegak hukum," ujar Rudiantara di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Rudiantara mengatakan pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap insiden yang terjadi di sejumlah lokasi di Papua dan Papua Barat. Dia menegaskan pembatasan akses internet tak berlaku secara keseluruhan.
"Concern-nya adalah bagaimana kejadian-kejadian yang di Papua. Kan itu juga tidak seluruh Papua hanya beberapa kota tertentu, pertama dari Manokwari, terus ke Jayapura, pindah ke Sorong, pindah ke Fakfak," ucapnya.
Tonton video Ketegasan Hukum, Akhiri Konflik Papua:
(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini