"Kami menetapkan satu orang (WN) sebagai pelaku anak. Pelaku anak itu sama dengan tersangka kalau orang dewasa, hanya penyebutannya berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery saat dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2019).
Ia menjelaskan, penetapan WN sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama 24 jam. Mulai dari olah TKP penganiayaan di Ponpes Mambaul Ulum, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, meminta keterangan 4 saksi hingga gelar perkara.
Menurutnya, WN menganiaya Ari di kamar kos korban pada Senin (19/8) tengah malam. Santri senior asal Kecamatan Pacet, Mojokerto itu menendang kepala korban sebanyak dua kali. Aksi kekerasan itu dilakukan WN sebagai hukuman karena korban keluar lingkungan pondok tanpa izin.
Tendangan itu mengakibatkan kepala korban membentur dinding kamar asrama. Sehingga santri asal Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu tewas akibat tengkorak belakangnya pecah.
"Hasil pemeriksaan saksi dan pra rekonstruksi seperti itu, korban ditendang dua kali sehingga kepalanya membentur dinding," terangnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Fery, WN dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Tewas.
"Pasal 351 ancaman hukumannya 7 tahun penjara, kalau Pasal 80 Undang-undang Anak itu 12 tahun penjara," tandasnya.
Selain Ari, Putra Gilang Ramadhan (15) juga mengaku dianiaya oleh santri senior teman WN. Namun polisi belum menyelidiki kekerasan yang dialami santri asal Desa/Kecamatan Menganti, Gresik tersebut.
"Belum ada laporan, kami fokus ke yang meninggal dulu," pungkas Fery. (sun/bdh)