Penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Marinka. Penyerahan itu dilakukan sekitar pukul 12.40 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Agung tadi menyerahkan satu orang tersangka Jaksa SSL, yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek di Jogja," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jamwas Kejagung, Muhammad Yusni mengatakan penyerahan Satriawan ini sebagai bukti Kejaksaan ingin memberantas korupsi. Dia mengaku pengawasan demi pengawasan telah dilakukan oleh Kejagung untuk menghindari kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kejaksaan.
"Kami bersama ini dalam rangka penyerahan saudara SAT (Satriawan), yang kita sudah kita lakukan pemeriksaan di pengawasan dan kami terima kasih kepada rekan KPK yang telah kita sama-sama ini dan itu membantu dalam untuk melakukan pembersihan lah pada rekan-rekan jaksa," kata Yusni.
Yusni berharap kasus ini bisa dijadikan efek jera pada Satriawan dan jaksa Eka Safitra. Dia juga mengingatkan agar jaksa lainnya tidak melakukan perbuatan yang dilakukan Eka dan Satriawan.
Yusni juga mengatakan kejaksaan saat ini menunggu surat penangkapan dari KPK untuk dilakukan pemberhentian sementara kepada dua jaksa.
"Kedua, kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan tersangka untuk kami lakukan pemberhentian sementara, ya sambil nunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen," pungkasnya.
Tonton video 2 Mobil Terguling dan Nyemplung ke Galian Proyek Underpass di Yogya:
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini