Sebelumnya, tiga anggota dewan itu dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Namun dalam 3 kali pemanggilan sebagai saksi, mereka selalu mangkir.
Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Surabaya, dari dana hibah pemkot tahun 2016. Mereka yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjanti dan Saiful Aidy. Ketiganya mangkir dengan alasan keperluan keluarga.
"Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka dari perkara Jasmas. Yaitu yang bersangkutan adalah RR, yang kedua SA, yang ketiga DR. Yang bersangkutan pada hari ini tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan karena alasan tertentu," kata Kasi Intek Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie kepada wartawan di Kejari Tanjung Perak, Senin (19/8/2019).
Peran ketiganya sama dengan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah lebih dulu ditahan. Mereka adalah Sugito, Darmawan dan Binti Rochma. Mereka menampung proposal dari Agus Setiawan Tjong yang telah divonis enam tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Peran mereka sama seperti yang kemarin (tersangka sebelumnya)," imbuh Lingga.
Ia juga menambahkan, surat pemberitahuan sebagai tersangka saat ini sedang diproses. "Selanjutnya kami akan melakukan panggilan ulang tapi dengan status tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan sampai ketiga kali, nanti ada upaya hukum yang lain," terangnya. Lingga.
Selain itu upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan jika tiga anggota DPRD Kota Surabaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas tidak mengindahkan panggilan penyidik maka akan ada upaya jemput paksa dan penyekalan.
Namun jika para tersangka tetap mangkir, maka pihak kejaksaan akan melakukan upaya jemput paksa. "Iya ada upaya itu (jemput paksa) dan cekal. Nomor rekening juga sudah kita blokir," pungkas Lingga. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini