Lagi, Oknum DPRD Surabaya Dijebloskan Penjara Diduga Korupsi Jasmas

Lagi, Oknum DPRD Surabaya Dijebloskan Penjara Diduga Korupsi Jasmas

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 16 Agu 2019 19:22 WIB
Anggota DPRD Surabaya tersangka Jasmas/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan anggota DPRD Kota Surabaya Binti Rochma. Oknum anggota dewan ini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jalin Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Binti Rochma akhirnya dijebloskan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jumat (16/8/2019). Binti Rochma, menyusul dua anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yakni Sugito dan Darmawan. Ketiga oknum anggota dewan ini merupakan pengembangan dari kasus terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Sebelum ditahan, Binti Rochma diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari Binti Rochma selaku saksi. Dari hasil pengemangan dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik berkesimpulan menaikan status yang bersangkutan (Binti Rochma) dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Rahmat Supriyadi di Kantor Kejari Tanjung Perak, Jumat (16/8/2019).

Rahmat menjelaskan dari tersangka Binti Rochma ditemukan dua alat bukti. Sedangkan perannya sama dengan dua tersangka yang sudah ditahan yakni Sugito dan Darmawan. Dalam perkara ini, Binti Rochma dijerat melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana


"Peranya yaitu sebagai penerima proposal dari Agus Setiawan Tjonng Ada 42 proposal yang dihimpun yang bersangkutan," lanjut Rahmat.

Saat ini, tambah Rahmat, pihaknya nenunggu itikad baik tiga anggota dewan lainnya yang tidak hadir dalam pemanggilan. Tiga anggota dewan lainnya berhalangan hadir dengan alasan tugas keluar kota.

Sementara pihak Kejari Tanjung Perak langsung menjebloskan Binti Rochma ke Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim. Ia akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Saat ditanya mengenai penetapan tersangka, Binti Rochma hanya bungkam dan menutupi wajahnya dengan koran dan rompi tahanan dengan selendang motif batik. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.