PKS Sebut Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel Lampaui Wewenang DPRD

PKS Sebut Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel Lampaui Wewenang DPRD

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Sabtu, 17 Agu 2019 16:24 WIB
Gedung DPRD Sulsel (Taufiq/detikcom)
Makassar - Fraksi PKS menolak usulan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Mereka menilai usulan pemakzulan dari Pansus Angket ini melampaui kewenangan DPRD Sulsel.

"Sejak rapat finalisasi angket, kami menolak seluruh rekomendasi panitia angket, karena melampaui kewenangannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD," kata Ketua Fraksi PKS Ariady Arsal kepada detikcom, Sabtu (17/8/2019).

Ada 3 fraksi yang menolak usulan pemakzulan Gubernur Sulsel. Ketiga fraksi itu adalah PKS, PDIP, dan PAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Menyatakan tidak ikut terlibat sebagai bagian dari kesimpulan dan rekomendasi angket, kami memberikan pandangan terpisah dari kesimpulan dan rekomendasi," tegasnya.

Dia pun menyebut laporan angket baru akan diputuskan di Rapat Pimpinan dan Paripurna pada Senin (19/8) mendatang.

"Apakah laporannya akan diterima atau ditolak sesuai tatib," kata dia.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket mengusulkan kepada DPRD Sulsel untuk memakzulkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Jika DPRD setuju, rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan. Walaupun begitu, proses pemakzulan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Meminta MA menilai adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh gubernur. Jika ada unsur pelanggaran untuk dimakzulkan," kata Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid di gedung DPRD, Jumat (16/8).

Beberapa poin telah bisa disimpulkan dan salah satunya rekomendasi pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung (MA). Isi rekomendasi lainnya adalah mengusulkan kepada penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, untuk mengkaji dugaan pelanggaran pidana yang terjadi.




Salah satu poin rekomendasi menyatakan adanya dugaan melawan hukum, perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, dan substansi terkait kontroversi SK 193, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkung pemerintahan Sulawesi Selatan, serta terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019.


Blak-blakan Gubernur Sulsel: Siapa Menggoyang Gubernur Nurdin?:

[Gambas:Video 20detik]



(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads