"(Dibahas) Senin siang. Pengambilan keputusan tetap sebagaimana dalam tata tertib DPRD. Awalnya musyawarah mufakat dulu, kalau tidak sepakat, voting sah saja," ujar Ketua Pansus Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid saat dihubungi, Sabtu (17/8/2019).
Kadir tak mempersoalkan adanya penolakan usulan pemakzulan Gubernur Sulsel. Penolakan ini datang dari PKS, PDIP dan PAN yang mengusung Nurdin Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira tidak masalah karena memang sejak awal kehadiran panitia angket memang mereka sudah tidak pernah setuju," kata Kadir.
Sejumlah poin hak angket yakni kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS, dan dugaan KKN, termasuk pelaksanaan APBD Sulsel Tahun 2019.
Pada 8 Juli 2019, Pansus pun bersidang memanggil sejumlah pejabat Pemprov. Mereka mengkonfirmasi dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Tanggal 1 Agustus 2019, Pansus Hak Angket memanggil Nurdin Abdullah. Ini adalah pemanggilan kedua terhadap Nurdin Abdullah untuk diperiksa. Pada minggu lalu, Nurdin batal menghadiri pemeriksaan.
Dalam perjalanan Hak Angket, terungkap dugaan makelar proyek di tubuh Pemprov Sulsel yang menyeret orang-orang di sekelilingnya. Tidak hanya itu, Nurdin disebut oleh Saksi Ahli Tata Negara Margarito Kamis melakukan pelanggaran Undang-undang soal SK 193 ASN dan pembentukan TGUPP.
11 bulan pemerintah Nurdin, Pansus Angket lalu mengeluarkan usulan pelengseran Nurdin. Pansus Hak Angket mengusulkan kepada DPRD Sulsel untuk memakzulkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Jika DPRD setuju maka rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan.
Blak-blakan Gubernur Sulsel: Siapa Menggoyang Gubernur Nurdin?:
(fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini