Pansus Usulkan DPRD Makzulkan Gubernur Sulsel

Pansus Usulkan DPRD Makzulkan Gubernur Sulsel

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 16 Agu 2019 17:30 WIB
pansus angket Gubernur Sulsel (Foto: Taufik-detikcom)
Jakarta - Pansus Hak Angket mengusulkan kepada DPRD Sulsel untuk memakzulkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Jika DPRD setuju maka rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan.

"Meminta MA menilai adanya pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur. Jika ada unsur pelanggaran untuk dimakzulkan," kata Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid di gedung DPRD, Jumat (18/2019).

"Intinya mengusulkan ke MA untuk menilai adanya pelanggaran yang terjadi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hingga saat ini, beberapa Fraksi masih melakukan rapat internal untuk pemantapan pada sidang Paripurna nanti. Nantinya, pihak panita akan membacakan kesimpulan atas hasil penyelidikan yang dilakukan.

Sementara itu, beberapa poin telah berhasil disimpulkan dan salah satunya adalah rekomendasi pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung (MA).

Sedianya, DPRD Sulsel akan menggelar sidang Paripurna pada Senin (19/8) "Kemungkinan hari Senin depan kita akan sidang Paripurna," sambungnya.

Kadir mengatakan MA akan mengkaji bukti-bukti yang diberikan oleh Pansus apakah bukti itu dinyatakan masuk dalam kategori pelanggaran.

"Nanti kan dikembalikan ke DPRD. Dan kalau disahkan di sini kita kirim surat ke Presiden," kata dia.



Isi rekomendasi lainnya adalah mengusulkan kepada penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK untuk mengkaj dugaan pelanggaran pidana yanh terjadi.

Detikcom sempat mendapatkan 7 poin rekomendasi panitia hak angket Gubernur Sulsel. Berikut ikut 7 poin rekomendasi yang beredar:

1. Mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia

2. Menuruskan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK), untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang terbukti secara nelawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi terkait kontorversi SK 193, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkung pemerintahan Sulawesi Selatan, dan terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019.
Adapun nama nama yang diusulkan untuk segera diberhentikan yakni: Asri Sahrun Said, Andi Muhammad Reza, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, TaufiK Fachruddin.

5. Merekomendasikan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan

6. Mengembalikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan

7. Meminta kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulsel untuk menyataka pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan.


Simak Video Blak-blakan Gubernur Sulsel: Siapa Menggoyang Gubernur Nurdin?

[Gambas:Video 20detik]

(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads