Dirangkum detikcom, Jumat (15/8/2019), Nurdin dilantik bersama wakilnya, Andi Sudirman menang melawan kompetitornya di Pilgub Sulsel 2018.
Untuk diketahui, pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman unggul dengan 1.867.303 suara atas Nurdin Halid-Aziz Qahar Mudzakkar (NH-Aziz), yang memperoleh 1.162.751 suara. Sedangkan Agus-Tanribali mendapatkan 419.055 suara dan pasangan IYL-Cakka meraup 807.330 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Juli 2019, pemerintahan Nurdin diguncang isu pelengseran. DPRD Aceh membuat Pansus Hak Angket karena menduga ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Nurdin Abdullah.
DPRD Sulsel meloloskan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dengan dukungan 60 anggota DPRD Sulsel.
"Subjek utamanya Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, tapi nanti dia terakhir. Jadi kita yang panggil dulu ini di bawah bawah," kata Ketua Pansus Angket Gubernur Sulsel Kadir Halid di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (1/7/2019).
Sejumlah poin hak angket yakni kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS, dan dugaan KKN, termasuk pelaksanaan APBD Sulsel Tahun 2019.
Pada 8 Juli 2019, Pansus pun bersidang memanggil sejumlah pejabat Pemprov. Mereka mengkonfirmasi dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Tanggal 1 Agustus 2019, Pansus Hak Angket memanggil Nurdin Abdullah. Ini adalah pemanggilan kedua terhadap Nurdin Abdullah untuk diperiksa. Pada minggu lalu, Nurdin batal menghadiri pemeriksaan.
Dalam perjalanan Hak Angket, terungkap dugaan makelar proyek di tubuh Pemprov Sulsel yang menyeret orang-orang di sekelilingnya. Tidak hanya itu, Nurdin disebut oleh Saksi Ahli Tata Negara Margarito Kamis melakukan pelanggaran Undang-undang soal SK 193 ASN dan pembentukan TGUPP.
11 bulan pemerintah Nurdin, Pansus Angket lalu mengeluarkan usulan pelengseran Nurdin. Pansus Hak Angket mengusulkan kepada DPRD Sulsel untuk memakzulkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Jika DPRD setuju maka rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan.
"Meminta MA menilai adanya pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur. Jika ada unsur pelanggaran untuk dimakzulkan," kata Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid di gedung DPRD, Jumat (18/2019).
Jika DPRD setuju maka rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan. "Intinya mengusulkan ke MA untuk menilai adanya pelanggaran yang terjadi," imbuhnya.
Sedianya, DPRD Sulsel akan menggelar sidang Paripurna pada Senin (19/8) "Kemungkinan hari Senin depan kita akan sidang Paripurna," tutup Kadir.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini