"Meminta MA menilai adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur. Jika ada unsur pelanggaran untuk dimakzulkan," kata Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid di gedung DPRD, Jumat (16/8/2019).
"Intinya, mengusulkan ke MA untuk menilai adanya pelanggaran yang terjadi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa poin telah bisa disimpulkan dan salah satunya rekomendasi pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung (MA). Isi rekomendasi lainnya adalah mengusulkan kepada penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, untuk mengkaji dugaan pelanggaran pidana yang terjadi.
Salah satu poin rekomendasi menyatakan adanya dugaan melawan hukum, perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, dan substansi terkait kontroversi SK 193, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkung pemerintahan Sulawesi Selatan, serta terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019.
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, Gubernur bisa diberhentikan bila melakukan sejumlah pelanggaran. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati.
Pasal 78
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kemudian, merujuk pada ketentuan Pasal 79, pemberhentian Gubernur diusulkan kepada Presiden melalui menteri oleh pimpinan DPRD. Setelah itu, DPRD menggelar rapat paripurna untuk memutuskan usul pemakzulan. Disebutkan dalam Pasal 80, nantinya usulan tersebut akan diperiksa Mahkamah Agung. Keputusan MA bersifat final.
Pasal 80
c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;
e. Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini