Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.861 Karung Pakaian Bekas dari Timor Leste

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.861 Karung Pakaian Bekas dari Timor Leste

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 16 Agu 2019 15:13 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.861 Karung Pakaian Bekas dari Timor Leste (Foto: dok. Bea Cukai Bali-Nusra)
Denpasar - Penyelundupan ribuan karung pakaian bekas yang diduga berasal dari Timor Leste di perairan Tanjung Tuakau dan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) digagalkan petugas Bea Cukai. Operasi ini merupakan hasil operasi laut khusus di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Ada dua penindakan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali-Nusra bersama Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok, yaitu pada 22 Juli dan 11 Agustus 2019. Penindakan pertama dilakukan penangkapan kapal 'Harapan Bersama' berbendera Indonesia di Perairan Poros Alfandega dan kedua terhadap kapal KM 'Karya Bersama'. Total pakaian bekas yang disita yaitu 2.861 karung.

"Kedua kapal tersebut diduga mengangkut pakaian bekas dari luar daerah Pabean (Dili, Timor Leste) tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Untung Basuki dalam keterangannya, Jumat (16/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Foto: (Foto: dok. Bea Cukai Bali-Nusra)


Untung mengatakan penindakan pertama pada Senin (22/7) dilakukan di perairan Tanjung Tuakau, Kupang, NTT. Kapal Harapan Bersama itu diamankan Satgas BC 8004 dengan tersangka nahkoda kapal berinisial S (43) dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

"Dari penindakan kedapatan kapal tersebut bernama KLM Harapan Bersama yang datang dari Dili, Timor Leste dengan tujuan Teluk Sulamo, NTT yang mengangkut pakaian bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pakaian bekas sebanyak 1.661 karung," ujar Untung.



Kemudian dari Bea Cukai kembali mendapat informasi intelijen terkait adanya kegiatan pemuatan barang yang diduga pakaian bekas. Dari informasi tersebut petugas lalu melakukan pengejaran kapal target diketahui berada di sekitar Perairan Alor, NTT.

"Pada Minggu (11/8) pukul 03.00 Wita keberadaan kapal target ditemukan di Perairan laut Alor, NTT dan dilakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut/kapal laut oleh Satgas Patroli Laut BC 8004. Hasil pemeriksaan sarana pengangkut kedapatan nama kapal adalah KM. Karya Bersama yang datang dari Dili Timor-Leste dengan Tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah dan mengangkut pakaian bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean," jelasnya.



Dari penindakan kedua ini didapatkan barang bukti sebanyak 1.200 karung pakaian bekas dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 600 juta. Nahkoda KM Karya Bersama berinisial US (56) pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Bea Cukai Bali Nusra ke depannya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Timor Leste yang disinyalir menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia," tutur Untung.

Kapal dan barang muatan ini lalu dibawa ke Pelabuhan Atapupu, Atambua, NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal senilai Rp 5 miliar. (ams/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads