Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut Oza Olavia menjelaskan penangkapan satu kapal berisi pakaian bekas dilakukan petugas patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung.
KM Tunas Flora, yang membawa pakaian bekas itu, diamankan di perairan Sungai Berombang, Kabupaten Labuhan Batu. KM itu dibawa ke dermaga Belawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal yang membawa ballpress ini berhasil kita cegah. Ballpress adalah barang terlarang untuk diimpor ke Indonesia," kata Oza Olavia, Selasa (16/7/2019).
Pengungkapan penyelundupan pakaian bekas ini dimaksudkan untuk mencegah masyarakat terkena penyakit dari pakaian bekas. Bea dan Cukai juga mengawasi barang-barang impor tanpa izin.
(rul/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini