Petugas berhasil meringkus pelaku yang mengendarai mobil minibus berwarna putih yaitu Achmad Fathoni dalam pengejaran di Jalan Jelarai Raya, Kalimantan Utara, Sabtu (20/7/2019). Sementara, satu penumpang lainnya berhasil kabur.
"Setelah dilakukan peneriksaan di dalam mobil, berhasil diamankan satu orang atas nama Achmad Fathoni, penduduk Samarinda, Kaltim," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2019).
Arman mengatakan pengejaran berasal dari laporan warga mengenai adanya transaksi narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia. Atas dasar laporan tersebut, petugas gabungan bertindak sigap mengejar pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu sedianya akan dikirimkan tujuan Samarinda dari jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor. Petugas berhasil meringkus pelaku yang dibantu Satlantas Polres Tanjung Selor.
" Tim melakukan pengejaran mobil dibantu Sat Lantas Polres Tanjung Selor," jelas Arman.
Selain sabu seberat 38 kilogram, barang bukti yang diamankan yaitu KTP atas nama tersangka, satu buah telepon seluler dan sebuah mobil minibus putih.
"Barang bukti KTP atas nama tersangka, 1 buah HP merk iPhone 7+, 1 mobil Toyota kijang Inova putih," tutur Arman.
Tersangka bersama berang bukti saat ini diamankan di Polres Tanjung Selor. BNN terus melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.
"Tersangka dan barang bukti diamankan sementara di Polres Tanjung Selor. Akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri dan diduga masih ada tersangka dan barang bukti yang berhasil lolos dari tangkapan tim BNN," papar Arman.
Tonton Video 30 Kilogram Sabu Diamankan dari Sindikat Narkoba:
(fdu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini