"Jadi paket yang dikirim, barang itu dikasih nama dari luar negeri ke Indonesia, ada alamatnya menggunakan pengiriman paket," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu. Bea dan Cukai mencurigai masuknya barang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara menduga ada paket barang mencurigakan dan diduga berisi barang terlarang," kata Argo.
Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melacak isi paket tersebut. Petugas menangkap para pelaku setelah kurir mengirim barang haram itu ke tempat tujuan.
Paket itu dikirim dari Malaysia ke sebuah ruko di Jalan Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru, Kota Tangerang. Pada Selasa (28/5), seorang perempuan pemilik ruko bernama Dwi Nery ditangkap saat sedang mengurus pengiriman paket tersebut.
"Dwi berperan mengurus, mengeluarkan barang dan membawa barang menggunakan truk ke ruko miliknya di Kota Tangerang," imbuh Argo.
Kemudian, setelah barang tersebut tiba di ruko Dwi, polisi langsung menangkap tersangka AT alias Jack, warga negara Malaysia. Satu WN Malaysia lainnya, MJ alias Gordon ditangkap di Bandara Soekarta-Hatta saat mencoba melarikan diri ke Singapura. Saat barang itu dibongkar, barulah diketahui mesin es itu berisi sabu yang dibungkus dengan bungkus teh Cina sebanyak 30 bungkus.
![]() |
"Dari hasil penyelidikan terhadap Dwi, ia sering melakukan pertemuan dengan AT dan MT di sebuah hotel di Tangerang," kata Argo.
Argo menyebut setelah polisi memeriksa AT dan MT diketahui mereka disuruh mengantarkan sabu itu ke Indonesia oleh DPO AK alias Erick yang berada di Penang Malaysia. Polisi hingga kini belum mengetahui dari sabu tersebut akan disebar di wilayah-wilayah mana saja di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
![]() |
Dalam kesempatan ini, Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok juga menggagalkan penyelundupan sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP dan ember cat. Saat ini para pelaku tengah diburu petugas.
Argo mengaatkan narkotika tersebut dikirim menggunakan jasa pengantar barang dan transit di Tanjung Priok. Total ada sabu seberat 4,011 kg di dalam charger-charger HP dan sabu seberat 5,283 kg di dalam lima bungkus plastik teh di dalam ember cat.
"Tersangka masih proses lidik, inisialnya AS warga negara Indonesia. Ini masih proses penyelidikan untuk menemukan siapa jaringan pengirim narkoba itu," kata Argo. (sam/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini