"Gugatan yang dilakukan oleh saudara Kivlan Zen itu penuh dengan kejanggalan. Kejanggalan yang pertama itu adalah gugatan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan," ujar Adi di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2019).
Adi menyebut Kivlan selaku penggugat seharusnya hadir langsung dalam persidangan serta memberikan surat kuasa kepada pengacaranya. Namun, Kivlan tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya di PN Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi juga mempertanyakan alasan PN Jaktim menerima gugatan Kivlan Zen. Padahal, menurut Adi gugatan Kivlan ini seharusnya ada di pengadilan militer.
"Kedua akan mempertanyakan kewenangan, karena dari kita lihat daripada gugatan itu, itu tidak pada kewenangan pengadilan negeri, yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer, sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 HIR," katanya.
Selain itu, pihak Wiranto menurutnya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
"Jadi kompetensi absolut tentunya dalam eksepsi akan kami ajukan. Di samping itu, di dalam eksepsi kami juga akan mengajukan eksepsi error in persona, akan melakukan eksepsi yang namanya obsure libel," kata dia.
Adi juga melihat gugatan yang diajukan Kivlan itu tidak ada kejelasan nyata antara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan gugatan wan prestasi.
"Gugatan di dalamnya ada urusan praperadilan soal yang bersangkutan ditahan saat ini. Jadi itu benar-benar rancu dan lain sebagainya," katanya.
Kivlan melayangkan gugatan kepada Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa ke PN Jaktim pada 5 Agustus. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 354.Pdt G/2019/PN. Jkt. Tim.
Simak Video "Kalah di Persidangan, Kivlan Zen Siap Ajukan 4 Praperadilan"
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini