Keduanya terlibat kasus suap Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.
Hari Selasa (13/8) kemarin secara bergantian mereka mengikuti sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Gina Saraswati dan dipimpin oleh hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih bagi Marzuqi selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman. Jabatan Marzuqi sebagai kepala daerah juga disebut sebagai hal yang memberatkan.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya," pungkasnya.
Sementara itu, Lasito dituntut oleh jaksa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menolak pengajuan justice collaborator dari Lasito.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lasito berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 700 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Gina.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dianggap berpengaruh negatif dalam upaya mewujudkan peradilan Indonesia yang unggul dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan lembaga peradilan.
"Terdakwa adalah penegak hukum," tegasnya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahan. Terdakwa juga sudah mengembalikan sebagian hasil perbuatannya sebanyak Rp 350 juta. Uang tersebut kemudian disita oleh negara.
Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan dan akan dibacakan pada sidang pekan depan. Marzuqi berharap, dengan pembelaannya, hukuman yang diperoleh bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sedangkan hakim Lasito kukuh tetap menyebut adanya peran pimpinan pengadilan dalam kasus suap tersebut. "Perintah pimpinan itu, dan itu (uangnya) sudah dipakai pembangunan rehab kantor," kata Lasito setelah menjalani sidang tuntutan.
Lasito mengaku akan segera berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk membicarakan materi pembelaan yang akan dibacakannya pada sidang lanjutan pekan depan. "Pembelaannya tentu saya harus kompromi dengan pengacara, dalam kepala sudah ada," tegas Lasito.
Video saat Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf:
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini