"Itu tuntutan JPU, akan ajukan pembelaan," kata Marzuqi sembari keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019).
Sebelumnya, kepada hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto, Marzuqi menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memberikan waktu tujuh kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan pleidoi. Marzuqi berharap putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah ada pembelaan.
"Untuk pleidoi, diberi waktu tujuh hari. Semoga dengan pleidoi, bisa mengurangi tuntutan tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito terlibat kasus suap Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012. Kini status Lasito dinonaktifkan sebagai hakim.
Saat membacakan tuntutan, jaksa KPK Gina Saraswati menyampaikan, selain hukuman penjara, Marzuqi juga dituntut membayar denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan," kata Gina.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya," imbuhnya.
Terdakwa dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini