Dituntut 4 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Ini Kata Bupati Jepara

Dituntut 4 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Ini Kata Bupati Jepara

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 13:07 WIB
Suasana sidang tuntutan kasus suap Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor, Semarang. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dituntut 4 tahun penjara dan pencabutan hak politik oleh jaksa KPK terkait kasus suap terhadap hakim PN Semarang. Menanggapi tuntutan tersebut, begini kata Ahmad Marzuqi.

"Itu tuntutan JPU, akan ajukan pembelaan," kata Marzuqi sembari keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019).

Sebelumnya, kepada hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto, Marzuqi menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim memberikan waktu tujuh kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan pleidoi. Marzuqi berharap putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah ada pembelaan.

"Untuk pleidoi, diberi waktu tujuh hari. Semoga dengan pleidoi, bisa mengurangi tuntutan tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito terlibat kasus suap Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012. Kini status Lasito dinonaktifkan sebagai hakim.

Saat membacakan tuntutan, jaksa KPK Gina Saraswati menyampaikan, selain hukuman penjara, Marzuqi juga dituntut membayar denda.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan," kata Gina.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya," imbuhnya.

Terdakwa dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads