"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, Marzuqi dituntut denda Rp 500 juta. "Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan," kata Gina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebutkan hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif dan menyesal. Sedangkan hal yang memberatkan adakah jabatannya sebagai kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Sebelumnya, Gina menyampaikan Marzuqi menyerahkan uang suap kepada hakim PN Semarang Lasito melalui Ahmad Hadi Prayitno. Ahmad Hadi Prayitno merupakan pengacara Marzuqi.
Nilai suapnya Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012.
Jaksa juga menjelaskan rentetan kasus mulai perkenalan Marzuqi dengan Ketua PN Semarang hingga penunjukan Lasito sebagai hakim yang menangani sidang praperadilan Marzuki hingga penyerahan uang. Penunjukan itu dilakukan oleh eks Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa.
"Purwono Edi Santosa menunjuk Lasito agar menangani perkara tersebut," jelasnya.
Rembukan soal uang dilakukan, bahkan Lasito sempat menyebut angka Rp 1 miliar, tapi hanya disanggupi Rp 700 juta. Uang 500 juta dan 16 ribu USD itu diserahkan Ahmad Hadi Prayitno di rumah Lasito pada 12 November 2017 atau sehari sebelum putusan sidang Praperadilan.
"Untuk mengelabui, uang dikemas dalam plastik putih bertulisan 'Bandeng Juana'," tegas Jaksa. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini