"Minta pembaruan, bukan dikembalikan," kata Ketua KPUD Ponorogo Munajat, Jumat (9/8/2019).
Menurutnya, KPU hanya membantu bagian administrasi untuk memberi tahu para caleg agar segera mengumpulkan SKCK terbaru, yakni sebelum pelantikan pada 1 September mendatang.
"Kami tidak tahu deadline pengumpulan kapan. Kami hanya membantu menyampaikan kepada caleg terpilih," imbuhnya.
Kabag Administrasi Pemerintahan Pemkab Ponorogo Eko Edi Suprapto menjelaskan permintaan pembaruan SKCK itu sudah sejak seminggu lalu. Pihaknya langsung menindaklanjuti dokumen beserta surat pengantar ke KPU.
"Setelah lengkap, nanti kami setorkan ke provinsi langsung. Jadi tidak ada jeda penundaan," kata Eko.
Terkait pengembalian SKCK, menurut Eko, terjadi di seluruh Jatim, bukan hanya di Ponorogo. Pembaruan SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat pemberkasan saat pengambilan sumpah jabatan.
"Insyaallah tidak mengganggu sumpah jabatan. Pemprov telah mempersiapkan sesuai SOP, paling lambat pengumpulan 1 minggu sebelum pelantikan sudah dikirim," terangnya.
Eko menambahkan hanya diminta memfasilitasi kekurangan SKCK para caleg dengan SKCK lama sebagai acuan dasar. Dasarnya adalah arahan dari Pemprov agar secepatnya berkas tersebut dikirim.
"Sebagai salah satu perlengkapan yang terbaru," pungkasnya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini