Sidang sengketa Perseligihan Hasil Pemiliham Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai. KPU Sragen masih menunggu hasil putusan MK.
"Hari ini ketua dan divisi hukum akan ke Jakarta untuk mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi. Diharapkan secepatnya kita mendapatkan kepastian, agar pleno penetapan anggota DPRD baru bisa segera digelar," ujar Ketua KPU Sragen, Minarso, kepada detikcom di kantornya, Senin (5/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diperlukan, begitu sidang MK selesai tanggal 9 Agustus, malamnya langsung kita gelar pleno penetapan," tegas Minarso.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Sragen, untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk mempercepat proses administrasi.
"Harapan kita bisa selesai tepat waktu, sehingga tanggal 12 Agustus kita sudah punya wakil rakyat yang baru," kata Minarso
Namun jika tidak, lanjutnya, pelantikan bisa saja dilakukan setelah tanggal 12 Agustus. Berdasarkan pasal 155 ayat 1 Undang-Undang 23 tahun 2014 serta Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah nomkr 12 tahun 2018, disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD baru berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah janji.
"Jadi dengan payung hukum tersebut, pelaksanaan sumpah janji anggota dewan baru bisa dilaksanakan setelah 12 Agustus," terang Minarso.
Hal senada diungkapkan Sekretaris DPRD Sragen, Joko Saryono. Pihaknya saat ini sudah mempersiapkan seluruh keperluan administrasi untuk mempercepat pelaksanaan sumpah janji.
"Panitia sumpah janji sudah terbentuk. Kita juga terus berkoordinasi dengan Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Tengah," kata Joko.
Alurnya, lanjut Joko, usai pleno penetapan anggota DPRD yang baru oleh KPU, hasilnya diserahkan ke bupati untuk dikirim ke gubernur.
"Setelah turun SK gubernur, baru prosesi sumpah janji anggota DPRD baru bisa digelar," pungkas Joko. (bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini