"Tim dari BPCB datang sebagai tidak lanjut surat yang kita kirim pada 25 Juli lalu. Surat kami meminta bantuan kajian apakah benar susunan bata yang terpendam itu benar-benar benda cagar budaya, sehingga bisa dilakukan penanganan lebih lanjut," kata Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pasuruan Ika Ratnawati, Rabu (7/8/2019).
Tim peneliti yang datang terdiri dari beberapa unsur di antaranya arkeolog, pengamanan dan perlindungan BPCB Jatim. Hasil kajian dan penelitian dipastikan struktur bata yang terpendam tanah di kebun sengon tersebut merupakan benda cagar budaya.
"Dari hasil kajian tim dipastikan bahwa struktur batu bata ini diduga kuat merupakan benda cagar budaya. Tim memutuskan harus dilindungi dan diamankan dari potensi kerusakan yang dilakukan tangan jahil warga," kata Koordinator Wilayah Pasuruan BPCB Jatim, Sulikin.
Sulikhin menyampaikan, BPCB juga memastikan akan melakukan ekskavasi arkeologis di lokasi tersebut. Ekskavasi arkeologis untuk mengetahui jenis bangunan dan usia bangunan sehingga bisa diketahui masanya.
"BPCB siap melakukan ekskavasi, tapi memang menunggu antrean karena juga melakukan pekerjaan yang sama di sejumlah lokasi. Selain itu juga menunggu kesiapan dari dinas kebudayaan daerah, terutama anggaran. Karena ini sudah menjadi wewenangnya daerah," pungkas Sulikhin.
Struktur batu bata diduga kuno ditemukan di Dusun Sekarkrajan, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Tataan bata tersebut tertanam di dalam gundukan tanah besar yang selama ini ditanami pohon sengon.
Struktur ini terbangun dari batu bata merah yang ukurannya jauh lebih besar dari bata modern. Bangunan tersebut terpendam di kedalaman 1 meter hingga 1,5 meter di bawah permukaan tanah. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini