Awalnya ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membuka persidangan. Dia memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat, yaitu kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran kelengkapan dokumen belum terpenuhi, hakim menunda persidangan. Sidang ditunda hingga 22 Agustus 2019.
"Pihak termohon (tergugat) sepakat minta ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi. Saya kira demikian sidang ini harus kita tunda 3 minggu depan," ucap hakim.
Dalam gugatan perdata itu sebelumnya disebutkan para tergugat antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, tercantum turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sebelum persidangan dimulai, salah satu penggugat, yaitu Melanie Subono, mengatakan pemerintah harus memenuhi hak warga Jakarta mendapatkan udara yang bersih. Dia menyebut hak mendapat kualitas udara yang baik merupakan hak setiap warga negara.
"Kita manusia salah satu hak paling mendasar di hak asasi adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia bahwa kualitas hidup kita, tanah air, air bayar, napas kita empot-empotan," ujar Melanie.
Sidang Perdana Polusi Udara, LBH Desak Para Tergugat Hadir:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini