Sebagaimana diketahui, evaluasi yang dilakukan Kemendagri bertujuan mengetahui apakah AD/ART ormas tersebut menerima Pancasila atau tidak. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, jika nantinya tak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin SKT untuk FPI.
"Ya itu nanti tentu jadi bahan pertimbangan. Tapi kan kalau soal seperti itu substansi. Tergantung substansi apa yang nanti ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi Kementerian Agama," kata Bahtiar saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk juga mungkin rekam jejaknya ya, bagian yang harus didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dengan kepolisian seperti apa, pandangan pihak-pihak lain-lain seperti apa. Karena ini kan organisasi ini selama ini kan aktivitasnya ruang publik, seperti apa aktivitasnya," tambahnya.
Dia mengatakan saat ini ada sekitar 26.800 ormas yang memiliki SKT dari Kemendagri. Sedangkan jumlah ormas yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan mencapai 420 ribu. Sedangkan ormas asing yang ada di Indonesia sebanyak 72, yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Baca juga: Kata Yusril soal SKT FPI |
Evaluasi AD/ART hingga aktivitas ormas dilakukan terhadap semua ormas tersebut saat mengajukan izin SKT. Jika nantinya dalam AD/ART ormas tersebut tak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin SKT.
"(Jika tak menerima Pancasila) diproses lagi. Itu kan bagian verifikasi faktual dan substansial. Nanti kementerian/lembaga terkait diajak bicara sesuai dengan substansi apa yang ditemukan. Kalau kementerian/lembaga yang terkait memberi pertimbangan nanti maka diberikan atau tidak diberikan," tuturnya.
Bahtiar mengatakan setelah sebuah ormas menempuh persyaratan secara administratif, dilanjutkan dengan verifikasi substansial. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan dokumen administrasi yang diserahkan bukan fiktif.
"Kalau itu kan baru syarat administratif saja itu. Ada-tidak ada, ada-tidak ada. Nah setelah itu kan verifikasi faktual. Alamatnya ditulisnya misalnya jalan ini, dicek benar nggak. Supaya tidak ada alamat fiktif, misalnya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan evaluasi AD/ART dan kegiatan sebuah ormas dilakukan untuk memastikan ormas yang ada tidak melenceng dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Dia mengatakan negara membuka diri terhadap kritik. Namun dia meminta tidak ada pihak yang memfitnah atau menghujat negara yang telah membuka diri terhadap kritik.
"Silakan mau demo, mau mengajukan izin, mau mengkritik. Tidak hanya FPI, semua ormas, karena setiap warga negara berhak untuk berhimpun, berormas, berpartai. Itu hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Tetapi aturan-aturan yang menyangkut ideologi negara ya harus ditepati dengan baik," kata Tjahjo, hari ini.
Perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI belum dikabulkan Kemendagri. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan ada lima syarat perpanjangan izin SKT yang belum melengkapi FPI.
Kelima syarat yang perlu dilengkapi itu adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kementerian Agama.
Simak Juga 'Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?':
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini