Kata Yusril soal SKT FPI

Kata Yusril soal SKT FPI

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 14:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra/Foto: Andhika Prasetia-detikcom
Jakarta - Pemerintah sedang mengevaluasi AD/ART hingga kegiatan FPI sebagai prosedur ormas yang mengajukan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada pembubaran untuk FPI.

"FPI tidak ada pembubaran setahu saya. Yang ada itu pendaftaran sudah lewat waktunya, sesudah itu, kemudian akan diperpanjang atau tidak, itu kita serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Yusril lantas membandingkan dengan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia pun sempat menjadi pengacara HTI saat menggugat ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Berbeda dengan kasus HTI dulu, kalau HTI itu dulu ormas yang berbadan hukum, dicabut status badan hukumnya. Kemudian ada perlawanan ke pengadilan. Tapi kalau seperti FPI kan memang bukan badan hukum," jelas Yusril.

Izin FPI sudah habis sejak 20 Juni 2019 dan tengah diurus perpanjangannya. Pemerintah mempersilakan FPI untuk melengkapi 5 syarat perpanjangan izin SKT yang belum selesai.

Kelima syarat yang perlu dilengkapi itu adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Jadi dia mendaftar di Kementerian Dalam Negeri, dan dalam jangka waktu tertentu, ya masa pendaftarannya selesai. Habis. Tinggal diperpanjang saja. Diperpanjang atau tidak, saya belum tahu juga karena kita (PBB) saat ini tidak berada di dalam pemerintah. Jadi susah saya menjawab pertanyaan itu," papar Ketum Partai Bulan Bintang ini.





Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan evaluasi terhadap FPI dilakukan untuk memastikan ormas yang ada tidak melenceng dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Dia mengatakan negara membuka diri terhadap kritik. Namun dia meminta tidak ada pihak yang melakukan fitnah atau menghujat negara yang telah membuka diri terhadap kritik.

"Silakan mau demo, mau mengajukan izin, mau mengkritik. Tidak hanya FPI, semua ormas, karena setiap warga negara berhak untuk berhimpun, berormas, berpartai. Itu hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Tetapi aturan-aturan yang menyangkut ideologi negara ya harus ditepati dengan baik," kata Tjahjo saat ditemui di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/8).


Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?:

[Gambas:Video 20detik]


Kata Yusril soal SKT FPI
(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads