Ketua Komisi II soal SKT FPI: Kalau Ikut Aturan Pasti Izin Diterbitkan

Ketua Komisi II soal SKT FPI: Kalau Ikut Aturan Pasti Izin Diterbitkan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 15:24 WIB
Foto: Zainudin Amali (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali meminta FPI mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Jika persyaratan dipenuhi, Kemendagri disebut akan mengeluarkan perpanjangan SKT tersebut.

"Bukan cuma Komisi II, seluruh rakyat Indonesia pastilah, taati aturan di dalam UU. Persyaratannya satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh, misalnya. Sembilan yang diini (dipenuhi), satu tidak (dipenuhi), pasti itu jadi pertimbangan. Nggak usah susah-susah, penuhi persyarataan. Kalau dipenuhi, saya yakin Kemendagri akan (keluarkan izin)," kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).


Menurut Amali, sudah ada ketentuan dalam UU Keormasan yang harus dipenuhi setiap ormas. Jika semua persyaratan dipenuhi dan sesuai dengan aturan, dia yakin pemerintah akan menerbitkan izin perpanjangan SKT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persyaratanya kan ada tuh dalam UU Keormasan harus apa, harus apa, harus apa, ya udah penuhi aja itu. Kan tidak mungkin kalau tidak memenuhi syarat kemudian dipaksakan untuk... atau ada yang memenuhi syarat kemudian tidak bisa," ujar Amali.

"Makanya saya bilang kalau sesuai dengan aturan, persyaratannya, ya pasti pemerintah akan terbitkan izinnya. Tetapi kalau tidak, ya pastinya kan ada undang-undangnya, kecuali undang-undangnya berubah," lanjut dia.


Diketahui, ada lima syarat yang belum dipenuhi FPI dalam pengurusan perpanjangan izin ini. Kelima syarat yang perlu dilengkapi itu adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kementerian Agama.

FPI mengaku sudah mengurus syarat-syarat yang kurang untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). FPI menuturkan pihaknya sedang memproses kelengkapan syarat yang diminta Kemendagri.

"Sudah kita urus dan dalam proses," kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8).


Munarman menuturkan salah satu syarat yang sedang diurus yakni rekomendasi dari Kemenag. Munarman mengatakan saat ini FPI hanya tinggal menunggu keputusan Kemendagri dan Kemenag yang memiliki wewenang.

"Salah satunya adalah rekomendasi Kementerian Agama. Nah, ini kan kementerian yang punya wewenang mengeluarkan. Jadi kami menunggu saja, ucap Munarman.


Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?:

[Gambas:Video 20detik]



(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads