"Berkembang terus, kasus itu berkembang terus. Kita kan ingin dalam menangani perkara itu kita ingin tuntaskan seperti itu, jangan ini perkara sudah yang ini diajukan dulu, nanti baru ke disidang lagi, kemudian disidang lagi. Yang bersangkutan bisa disidang 3, 4, 5 kali untuk kasus yang sebetulnya ini satu rangkaian. Itu kan bagi dia nggak adil juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Dia mengatakan penanganan kasus ini butuh waktu lama karena menyangkut instansi yang ada di negara lain. Selain itu, penyidik KPK harus menerjemahkan seluruh dokumen dari bahasa asing ke bahasa Indonesia untuk keperluan persidangan nantinya.
"Itu kan dokumen-dokumen itu banyak di negara-negara lain dan itu kan harus kita terjemahkan. Kemudian, saking banyaknya dokumen, itu harus kita pilah satu-satu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan kasus dugaan suap Emirsyah ini telah dilakukan sejak 2017. KPK sempat menargetkan penyidikan terhadap Emirsyah tuntas pada awal Agustus 2019.
Emirsyah merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Penyuap Emirsyah Satar |
Suap itu diduga terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce. Soetikno diduga memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
Suap juga diduga diberikan kepada Emirsyah dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Terbaru, KPK menemukan dugaan aliran dana lintas negara yang diduga masih terkait dengan tersangka di kasus ini. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini