Kasus Emirsyah Berkembang, KPK: Jangan Sidang 5 Kali Padahal 1 Rangkaian

Kasus Emirsyah Berkembang, KPK: Jangan Sidang 5 Kali Padahal 1 Rangkaian

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 18:16 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK mengatakan kasus dugaan suap Emirsyah Satar terus berkembang. KPK mengaku ingin menuntaskan kasus ini agar tersangka yang sudah diproses tak perlu menjalani persidangan berkali-kali untuk beberapa perkara padahal masih dalam rangkaian kasus yang sama.

"Berkembang terus, kasus itu berkembang terus. Kita kan ingin dalam menangani perkara itu kita ingin tuntaskan seperti itu, jangan ini perkara sudah yang ini diajukan dulu, nanti baru ke disidang lagi, kemudian disidang lagi. Yang bersangkutan bisa disidang 3, 4, 5 kali untuk kasus yang sebetulnya ini satu rangkaian. Itu kan bagi dia nggak adil juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Dia mengatakan penanganan kasus ini butuh waktu lama karena menyangkut instansi yang ada di negara lain. Selain itu, penyidik KPK harus menerjemahkan seluruh dokumen dari bahasa asing ke bahasa Indonesia untuk keperluan persidangan nantinya.

"Itu kan dokumen-dokumen itu banyak di negara-negara lain dan itu kan harus kita terjemahkan. Kemudian, saking banyaknya dokumen, itu harus kita pilah satu-satu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexander berjanji penyidikan kasus ini akan tuntas sebelum masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir. "Pokoknya, sebelum kami berakhir, itu sudah limpah," ucapnya.

Penyidikan kasus dugaan suap Emirsyah ini telah dilakukan sejak 2017. KPK sempat menargetkan penyidikan terhadap Emirsyah tuntas pada awal Agustus 2019.

Emirsyah merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Suap itu diduga terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce. Soetikno diduga memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.

Suap juga diduga diberikan kepada Emirsyah dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Terbaru, KPK menemukan dugaan aliran dana lintas negara yang diduga masih terkait dengan tersangka di kasus ini. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads