Soetikno terlihat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 13.20 WIB. Soetikno mengumbar senyum sambil berjalan meninggalkan area KPK.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Penyuap Emirsyah Satar |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, menyebut kliennya mengakui pernah menerima pemberian dari Soetikno. Namun pemberian itu sudah dikembalikan ke Soetikno, yang kemudian disebutnya telah menyerahkannya ke KPK.
"Jadi sudahlah terima, saya (Emir) khilaf, bilang saya terima dan saya sudah sudah dikembalikan kepada SS. Memang sudah dikembalikan kepada SS dan saya dengar SS sudah serahkan kepada KPK," ucap Luhut, Selasa (30/7).
"Tapi yang pasti dia tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya, tidak pernah menurutnya perbuatan melawan hukum, karena dianggap itu hal biasa kan, tapi menurut undang-undang itu tidak boleh," imbuhnya.
Soetikno ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Dia diduga memberi suap ke Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce.
KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran dana lintas negara yang diduga masih terkait dengan tersangka di kasus ini. (HSF/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini