KPK Periksa Tersangka Penyuap Emirsyah Satar

KPK Periksa Tersangka Penyuap Emirsyah Satar

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 09:57 WIB
DOK.detikcom/Emirsyah Satar/Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK kembali memeriksa Eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Soetikno diperiksa sebagai tersangka penyuap Emirsyah Satar.

"SS (Soetikno Soedarjo) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Soetikno sendiri sudah terlihat hadir di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB. Ini merupakan kali kedua Soetikno diperiksa selama bulan Juli 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Soetikno pernah diperiksa pada Selasa (9/7). Saat itu, KPK mencecar Soetikno soal dugaan aliran dana lintas negara yang diduga terkait perkara ini.





KPK saat ini mengebut penyidikan kasus dugaan suap yang dilakukan sejak 2017. Target KPK, penyidikan terhadap Emirsyah sudah tuntas di awal Agustus 2019.

Emirsyah yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Suap itu diduga terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce.

Soetikno diduga memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menemukan dugaan aliran dana lintas negara yang diduga masih terkait dengan tersangka di kasus ini.


Simak Video "Eks Istri Dirut PT MRA Diperiksa Terkait Operasional Perusahaan"

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads