KPU dan KPK Pagari Eks Terpidana Korupsi Ikut Kompetisi

Round-Up

KPU dan KPK Pagari Eks Terpidana Korupsi Ikut Kompetisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 22:30 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memagari eks terpidana korupsi mengikuti Pilkada 2020. Para koruptor dinilai tidak perlu diberi kesempatan memimpin daerah.

Usulan agar eks napi korupsi tidak maju pada Pilkada 2020 awalnya disampaikan KPK setelah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka suap jual-beli jabatan. Tamzil sebelumnya baru bebas pada Desember 2015 karena kasus korupsi.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Usul ini kemudian mendapatkan respons dari sejumlah pihak, termasuk KPU. KPU mengatakan usulan tersebut sejalan dengan gagasan yang diajukan pada Pemilu 2019.

"Usulan KPK itu sebenarnya sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU, saat melarang mantan napi koruptor dicalonkan sebagai caleg dalam Pemilu 2019," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi detikcom, Senin (29/7/2019).



Namun Pramono mengatakan gagasan yang diajukan KPU itu belum dapat dilaksanakan. Sebab, menurut Pramono, larangan eks koruptor maju pada Pemilu 2019 terganjal putusan Mahkamah Agung.

"Persoalannya, gagasan mulia KPU ini kan terganjal karena belum punya landasan yang kuat dalam hukum positif kita, sehingga terganjal oleh putusan MA," kata Pramono.



Menurut Pramono, perlu adanya tindakan terkait usulan yang dilakukan KPK. Salah satunya mendesak pemerintah dan DPR memasukkan larangan eks koruptor dalam Undang-Undang Pilkada.

"Karena itu, agar usulan KPK ini agar tidak 'layu sebelum berkembang', gagasan ini perlu didesakkan kepada para pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, agar masuk dalam persyaratan calon yang diatur dalam UU Pilkada," ujar Pramono.

Sementara itu, komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya akan memasukkan larangan eks napi korupsi dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar Viryan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).



Viryan mengatakan, larangan ini akan dimasukkan sebagai syarat calon. Menurutnya, saat ini KPU tengah melakukan penyempurnaan PKPU tersebut.

"Menyangkut syarat calon, nanti di PKPU Pencalonan. Saat ini KPU me-review semua PKPU terkait pilkada karena sampai saat ini tidak ada perubahan UU Pemilihan, jadi sifatnya evaluasi dan penyempurnaan PKPU, termasuk terkait pencalonan kepala daerah bagi mantan napi korupsi," sambungnya.

Dukungan juga datang dari Bawaslu. Pada prinsipnya, Bawaslu sepakat eks koruptor dilarang maju pilkada tahun depan.

"Semangatnya setuju, agar calon eks korupsi tidak dicalonkan pengusung atau partai," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2019).

Larangan terhadap eks koruptor ini sebelumnya diberlakukan KPU sebagai syarat pada Pemilu 2019. Namun larangan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung.

Mengacu pada hal tersebut, Afif menyebut perlu adanya perhatian terkait dasar hukum terhadap larangan eks koruptor. Hal ini dimaksudkan agar tidak melanggar hukum yang berlaku.

"Kemarin pas caleg masalah hukumnya kan di MA yang membatalkan ya, tinggal itu dicari jalan keluar, UU," kata Afif.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Laode ingin agar para koruptor tak diberi kesempatan menjadi pejabat publik.

"Kami di KPK mendukung agar napi korupsi tidak diberi kesempatan lagi untuk ikut pilkada," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

"Jabatan publik lainnya (juga tidak diberikan kepada mantan koruptor)," imbuh Syarif.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads