"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut syarat calon, nanti di PKPU Pencalonan. Saat ini KPU me-review semua PKPU terkait Pilkada karena sampai saat ini tidak ada perubahan UU Pemilihan jadi sifatnya evaluasi dan penyempurnaan PKPU, termasuk terkait pencalonan kepala daerah bagi mantan napi korupsi," sambungnya.
Viryan berpendapat, pemerintah dapat mengatur larangan eks koruptor sebagai kepala daerah ini dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang (Perppu). Hal ini dikarenakan banyaknya korupsi di berbagai daerah.
"Dalam kondisi seperti ini, bisa dengan Pemerintah mengeluarkan Perppu yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Hal tersebut karena kondisi darurat korupsi yang terjadi di berbagai daerah," tuturnya.
Sebelumnya usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020 ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.
Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Sabtu (27/7).
Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membahayakan Negara:
(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini