"Lewat Perppu bisa jadi terobosan larangan eks koruptor," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2019).
Afif mengatakan Perppu ini nantinya dapat menjadi dasar hukum dalam menerapkan larangan tersebut. Menurutnya, hal ini juga merupakan bentuk komitmen terhadap antikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama dengan Bawaslu, sebelumnya KPU berpendapat pemerintah dapat mengatur larangan eks koruptor sebagai kepala daerah ini dalam Perppu. Hal ini disebabkan banyaknya korupsi di berbagai daerah.
"Dalam kondisi seperti ini, bisa dengan pemerintah mengeluarkan Perppu yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Hal tersebut karena kondisi darurat korupsi yang terjadi di berbagai daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
KPU juga menyebut siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.
"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Viryan.
Usulan eks koruptor tidak mencalonkan diri di Pilkada 2020 juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.
Permintaan itu didasari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya. (dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini