Bawaslu: Perppu Bisa Jadi Terobosan Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada

Bawaslu: Perppu Bisa Jadi Terobosan Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 14:18 WIB
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Bawaslu mendukung KPU melarang eks koruptor maju sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. Terkait hal ini, Bawaslu mendorong adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai terobosan.

"Lewat Perppu bisa jadi terobosan larangan eks koruptor," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2019).

Afif mengatakan Perppu ini nantinya dapat menjadi dasar hukum dalam menerapkan larangan tersebut. Menurutnya, hal ini juga merupakan bentuk komitmen terhadap antikorupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mempertegas aturan dan ini kan bisa dipahami komitmen antikorupsi," ujar Afif.



Sama dengan Bawaslu, sebelumnya KPU berpendapat pemerintah dapat mengatur larangan eks koruptor sebagai kepala daerah ini dalam Perppu. Hal ini disebabkan banyaknya korupsi di berbagai daerah.

"Dalam kondisi seperti ini, bisa dengan pemerintah mengeluarkan Perppu yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Hal tersebut karena kondisi darurat korupsi yang terjadi di berbagai daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

KPU juga menyebut siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Viryan.



Usulan eks koruptor tidak mencalonkan diri di Pilkada 2020 juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.

Permintaan itu didasari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya. (dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads