Gugat Wali Kota, Benny Bachtiar Minta Dilantik Jadi Sekda Bandung

Gugat Wali Kota, Benny Bachtiar Minta Dilantik Jadi Sekda Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 14:00 WIB
Sidang gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial di PTUN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Benny Bachtiar menyatakan surat pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung bermasalah. Benny meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan pengangkatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Benny melalui kuasa hukumnya Wahyu Setiaji saat membacakan gugatan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019). Dalam gugatannya, Benny menggugat surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung No 821.2./Kep-BKPP tentang pemberhentian Ema Sumarna sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan mengangkatnya sebagai Sekda Kota Bandung yang dikeluarkan pada 21 Maret 2019.

"Meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal surat keputusan Wali Kota Bandung soal SK 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2019 tentang pemberhentian Ema Sumarna dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan pengangkatan sebagai pejabat pratama tingkat Sekretaris Daerah Kota Bandung," ucap Benny saat membacakan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam gugatannya, pihak Benny menilai proses pemilihan Sekda Kota Bandung ini tak sesuai. Sebab, Benny merupakan salah satu calon yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Wahyu menuturkan kliennya mengikuti proses seleksi terbuka calon Sekda Kota Bandung sejak Bulan Februari 2018. Proses seleksi dijalani Benny hingga muncul 3 kandidat calon.

"Setelah panitia seleksi memperoleh tiga kandidat, maka diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk wawancara seluruh kandidat. Setelah itu mengumumkan melalui media yang terpilih adalah saudara Benny Bachtiar," ucap Wahyu.


Proses seleksi dengan hasil Benny Bachtiar sebagai Sekda terpilih pun mendapat persetujuan dari Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, kata dia, pada 30 Agustus 2018, Gubernur Jawa Barat membuat rekomendasi dan berpendapat seleksi telah sesuai dan disetujui proses selanjutnya.

Namun singkat cerita, tergugat Wali Kota Bandung Oded M Danial justru melakukan perubahan nama calon Sekda. Pada 21 Maret 2019 melalui SK nomor 821.2/Kep-BKPP, Oded justru melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

"Surat keputusan 21 maret 2019 telah memenuhi cacat hukum. Perbuatan tergugat tidak memenuhi syarat administratif. Pengangkatan pimpinan tinggi tanpa persetujuan Mendagri, rekomendasi gubernur dan KASN," tuturnya.


Menurut Wahyu, atas keputusan Oded tersebut menimbulkan kerugian bagi kliennya. Menurut dia, Oded telah menghilangkan hak Benny sesuai hasil seleksi dan menimbulkan ketidakpastian hukum untuk jabatan Sekda.

"Dari uraian itu, sewajarnya yang mulia mencabut SK Nomor 821 tanggal 21 Maret 2019 serta menerbitkan keputusan baru mengangkat penggugat sebagai pejabat tinggi pratama," kata dia. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads