Menurut pria yang kini duduk sebagai Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi itu, Mahfud merupakan pakar hukum tata negara yang tak diragukan lagi kapabilitasnya.
"Beliau juga saya minta untuk jadi saksi ahli, tapi beliau mengatakan tidak bisa. Namun beliau merekomendasikan beberapa profesor kepada saya," ujar Benny saat dihubungi detikcom, Kamis (18/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan berdurasi sekitar 40 menit itu, Mahfud mengatakan jika langkah hukum yang telah ditempuh Benny masih dalam jalurnya. "Selama SK Kemendagri itu belum dicabut, Anda yang tetap menjadi Sekda," ujar Benny menirukan ucapan Mahfud.
Dihubungi terpisah, Mahfud Md membenarkan pertemuan tersebut. "Dia menceritakan kasusnya dan saya bilang bahwa dia punya hak untuk diangkat sebagai Sekda dan punya hak untuk menuntut wali kota jika memang diperlakukan seperti yang dijelaskannya kepada saya," ujar Mahfud pada detikcom.
Mahfud pun mengatakan, jika langkah hukum yang diambil oleh Benny sudah benar. "Jalan yang ditempuhnya sudah benar yakni melapor ke KASN, melapor ke Ombudsman dan menuntut ke PTUN," katanya.
Sebelumnya, Benny telah melayangkan gugatan ke PTUN terkait dilantiknya Ema oleh Oded. Menurutnya pelantikan itu cacat administrasi karena tak mengantongi rekomendasi dari gubernur.
Ia pun menggugat Oded yang tak melantiknya, padahal proses seleksi dan administrasi telah ditempuh berikut surat rekomendasi pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri RI.
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini